Bisnis.com, JAKARTA – Aturan terkait pewajiban vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah Indonesia masih simpang siur. Otoritas haji dan umrah Arab Saudi sempat menyatakan pewajiban vaksinasi meningitis dihapuskan bagi jemaah umrah asal Indonesia.
Namun, tak lama berselang, otoritas Arab menegaskan dalam keterangan resminya bahwa vaksinasi tersebut tetap diwajibkan kepada seluruh jemaah, termasuk asal Indonesia.
Atas kesimpangsiuran tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada otoritas Arab Saudi.
"Saat ini, kami masih mengonfirmasi karena berbeda pernyataan menteri haji ketika di sini dan peraturan yang ada di sana. Kami sedang mengonfirmasi yang mana ini yang benar," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (1/11/2022).
Adapun, dilansir dari laman dinkes.sidoarjokab.go.id, meningitis merupakan penyakit endemik yang ada di Saudi Arabia, khususnya di area Masjidil Haram. Tidak sedikit Jemaah haji dan umroh terserang penyakit ini karena sebelumnya tidak melakukan vaksinasi.
Penyakit meningitis adalah radang pada selaput pelindung saraf pusat atau kerab disebut dengan radang otak. Gejalanya hampir tidak kelihatan karena mirip penyakit lainnya seperti demam, batuk, hingga sakit kepala. Meningitis disebabkan virus yang tersebar melalui udara dan sangat cepat terserap oleh tubuh.
Baca Juga
Hal itupun yang membuat otoritas Arab Saudi mewajibkan yaksinasi meningitis bagi para jemaah haji dan umrah. Vaksinasi meningitis diharapkan menangkal virus atau bakteri yang dimungkinkan bisa menyebabkan peradangan otak. Bahkan, vaksinasi ini juga bermanfaat untuk menangkal penyakit lain seperti HIV, Tuberkulosisi, Ebola dan lain-lain.