Bisnis.com, JAKARTA - Bupati merupakan jabatan untuk kepala daerah tingkat kabupaten, biasanya Bupati akan dibantu oleh wakil Bupati untuk memimpin kabupaten tersebut. Untuk gaji kabupaten sendiri terbilang cukup standar. Meskipun begitu Bupati akan mendapat tunjangan dan fasilitas lain untuk menunjang jabatannya.
Gaji Bupati sudah diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 2000 yang dimana terdapat beberapa pasal yang memuat mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakilnya. Pada pasal 2 menjelaskan kepala dan wakil kepala daerah merupakan pejabat negara.
Berikut ini adalah penjelasan tentang gaji Bupati beserta tunjangannya yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Gaji Bupati
Gaji Bupati per bulan berdasarkan yang sudah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 59 tahun 2000, pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan juga wakil kepala daerah. Rinciannya sebagai berikut:
Kepala daerah Kabupaten atau Kota (Bupati atau Walikota) adalah Rp2,1 juta rupiah per bulan.
Wakil Kepala Daerah Kabupaten atau Kota (wakil Bupati atau walikota) adalah Rp1,8 juta rupiah per bulan.
2. Tunjangan dan fasilitas Bupati
Selain mendapat gaji pokok, Bupati dan wakil Bupati juga menerima tunjangan ataupun fasilitas yang beragam. Mereka akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.
Berdasarkan keputusan tersebut, kepala daerah kabupaten atau Bupati akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp. 3,78 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan jabatan wakil Bupati yaitu Rp3,24 juta per bulan.
Kemudian, keduanya juga akan mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000, berikut ini tunjangan dan fasilitas yang akan didapatkan Bupati dan wakil Bupati:
Fasilitas mobil dinas, fasilitas ini juga wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.
Fasilitas rumah jabatan termasuk dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah tidak menjabat sebagai Bupati dan wakil Bupati, rumah dinas dan perlengkapannya harus dikembalikan dalam keadaan baik.
Fasilitas biaya pakaian dinas dan atributnya.
Fasilitas biaya perjalanan dinas.
Fasilitas untuk biaya pemeliharaan Kesehatan.
Fasilitas biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan dan kegiatan tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati atau wakil Bupati.
3. Biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati
Selain mendapat beberapa perlengkapan, Bupati juga akan mendapatkan biaya operasional, Adapun untuk besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh Kepala daerah kabupaten atau kota akan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD, rinciannya sebagai berikut:
PAD hingga Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
PAD diatas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.
PAD Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, tunjangan operasional hingga yang paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,08 persen dari PAD.
PAD diatas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
PAD diatas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Itulah beberapa penjelasan gaji dan tunjangan Bupati beserta wakil Bupati yang mungkin belum kamu tahu.