Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi meluncurkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) pada Senin (31/10/2022) malam.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan SiGapLapor diluncurkan agar penindakan pelanggaran dan sengketa pelanggaran pemilu semakin cepat, sederhana, dan mengikuti zaman.
"Untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu yang terintegrasi, terpercaya, transparan, dan visibel," ujar Bagja dalam acara pelencuran SiGapLapor di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dia mengklaim, SiGapLapor punya beberapa keunggulan, seperti penyampaian laporan menjadi lebih cepat, akses informasi dan proses penanganan pelanggaran lebih mudah, serta dokumen pelanggaran menjadi terekap dan terdigitalisasi.
Bagja mencontohkan, terkait rekap data pelanggaran, Bawaslu punya masalah besar. Pada 2019, ada pihak yang mencatat 384 putusan tindak pidana pemilu, namun ada yang bilang 382.
"Jadi SiGapLapor ini juga, kami harapkan merupakan pertemuan data dan informasi antara Kepolisian RI dan Kejaksaan, berikut Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu," jelasnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, kegiatan peluncuran SiGapLapor hanya akan jadi awal. Ke depan depan, Bawaslu akan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait SiGapLapor.
"Kita akan melakukan yang terbaik kepada masyarakat sehingga bisa melakukan penyempurnaan," ucapnya.
Sebagai informasi, SiGapLapor dapat diakses melalui laman https://sigaplapor.bawaslu.go.id/.