Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Luncurkan SiGapLapor, Kini Bisa Lapor Pelanggaran Pemilu secara Daring

Bawaslu resmi meluncurkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) pada Senin (31/10/2022) malam.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Dok.Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Dok.Bawaslu

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi meluncurkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) pada Senin (31/10/2022) malam.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan SiGapLapor diluncurkan agar penindakan pelanggaran dan sengketa pelanggaran pemilu semakin cepat, sederhana, dan mengikuti zaman.

"Untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu yang terintegrasi, terpercaya, transparan, dan visibel," ujar Bagja dalam acara pelencuran SiGapLapor di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dia mengklaim, SiGapLapor punya beberapa keunggulan, seperti penyampaian laporan menjadi lebih cepat, akses informasi dan proses penanganan pelanggaran lebih mudah, serta dokumen pelanggaran menjadi terekap dan terdigitalisasi.

Bagja mencontohkan, terkait rekap data pelanggaran, Bawaslu punya masalah besar. Pada 2019, ada pihak yang mencatat 384 putusan tindak pidana pemilu, namun ada yang bilang 382.

"Jadi SiGapLapor ini juga, kami harapkan merupakan pertemuan data dan informasi antara Kepolisian RI dan Kejaksaan, berikut Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu," jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan peluncuran SiGapLapor hanya akan jadi awal. Ke depan depan, Bawaslu akan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait SiGapLapor.

"Kita akan melakukan yang terbaik kepada masyarakat sehingga bisa melakukan penyempurnaan," ucapnya.

Sebagai informasi, SiGapLapor dapat diakses melalui laman https://sigaplapor.bawaslu.go.id/.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper