Respons BPOM
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Penny K. Lukito telah merespons desakan pertanggungjawaban serta tudingan sejumlah pihak atas peredaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab ratusan kasus cedera ginjal akut pada anak.
Penny menegaskan bahwa pihaknya telah mematuhi prosedur yang diawasi oleh peraturan kesehatan yang berlaku. Sebaliknya, dia menuding pihak-pihak tersebut tak memahami prosedur pemantauan produk obat.
“Mereka tidak bisa memahami proses [impor], bahan baku, lokasi produksi, siapa yang mengambil peran apa,” kata Penny dalam konferensi pada 27 Oktober 2022, dikutip dari Tempo.co.
Penny berpendapat, BPOM telah menjalankan tugasnya sesuai dengan pedoman standar Farmakope obat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Oleh karenanya, BPOM tidak memiliki kewajiban untuk mengawasi produk obat jadi. Untuk menuntut pengawasan yang lebih baik, mereka mendesak Kementerian Kesehatan merevisi farmakope.
“Jadi, jangan menuntut tanggung jawab dari BPOM karena kami sudah melakukan yang terbaik,” kata Penny.
Terkait kandungan berbahaya dalam obat sirup, Penny menjelaskan, ada perubahan komposisi yang dilakukan oleh produsen farmasi yang tidak dilaporkan kembali ke BPOM.
Masalah utama berasal dari bahan baku baru yang digunakan oleh produsen obat yang tidak bersertifikat untuk produk farmasi. Penny bahkan menyebut produsen obat sudah melakukan hal tersebut sejak awal pandemi Covid-19.
"Sejak pandemi ini, mereka berganti pemasok menjadi pemasok bahan kimia. Jadi, banyak bahan baku mereka yang tidak memenuhi standar sertifikasi farmasi," katanya.
Terkait kemungkinan pelanggaran pidana dalam kasus ini, Penny menyerahkan kewenangan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : BPOM Tuai Somasi dari Komunitas Konsumen |
---|
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
BPOM perlindungan konsumen obat sirup gagal ginjal