Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Hendra Kurniawan membantah mengetahui siapa yang menyalin rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).
Pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Aditya Cahya, terungkap bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak mengetahui dan mengenali decoder atau DVR yang diganti.
Sebelumnya, Aditya membawa barang bukti DVR CCTV ke ruang persidangan kemudian menampilkan DVR tersebut ke majelis hakim. Setelahnya majelis hakim bertanya kepada Hendra dan Agus apakah mengenal DVR tersebut.
“Apa terdakwa mengenal atau mengetahui DVR ini,” tanya hakim.
“Saya tidak pernah melihat, mendengar, tidak tahu,” jawab Hendra.
Baca Juga
“Saya juga tidak tahu,” dilanjutkan jawabab Agus Nurpatria.
Selanjutnya, setelah keterangan yang dipaparkan oleh Aditya Cahya ditanggapi oleh Hendra bahwa dirinya tidak mengetahui siapa menyalin rekaman CCTV kejadian penembakan Brigadir J.
“Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopy, kemudian siapa yang menontonnya (rekaman CCTV),” ujar Hendra.
Dia pun menegaskan bahwa dirinya dan Agus Nurpatria hanya menjalankan tugas dari Ferdy Sambo (FS) untuk mengecek dan mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.
“Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja,” tegasnya.
Hakim menanyakan kembali apakah Hendra dan Agus merasa keberatan dengan kesaksian yang diberikan oleh Aditya Cahya.
“Saudara cukup menanggapi keterangan ini, kalau yang saudara sebutkan tadi itu tidak diterangkan oleh saksi,” tanya hakim.
“Tidak keberatan,” jawab Hendra.
“Tidak ada (keberatan),” sambung Agus.