Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan, Tiga Saksi Mangkir

Majelis Hakim PN Jaksel kembali menggelar sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan, Tiga Saksi Mangkir. Brigjen Pol Hendra Kurniawan./Istimewa
Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan, Tiga Saksi Mangkir. Brigjen Pol Hendra Kurniawan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada hari ini, Kamis (27/10/2022).

Untuk agenda pada hari ini adalah pemeriksaan atau meminta keterangan dari beberapa saksi dan sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB.

“Untuk sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Kamis (27/10/2022).

Secara terpisah, tim kuasa hukum dari Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa pada hari ini pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi bagi Hendra Kurniawan.

“Untuk saksi [terdakwa Hendra Kurniawan] rencananya ada 10 orang," tutur Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi wartawan, Kamis (27/10/2022).

Ragahdo juga mengatakan bahwa saksi saksi yang hadir sama seperti saksi yang dihadirkan pada sidang Irfan Widyanto. Namun, hanya bertambah dua orang lainnya untuk Hendra Kurniawan.

"Sama seperti AKP Irfan [saksinya] akan tetapi ditambah Drs. Seno dan Ariyanto," kata Ragahdo.

Namun, pada saat persidangan dimulai JPU mengatakan bahwa yang datang ke persidangan hanya tujuh orang. 

Diketahui ketujub saksi tersebut adalah Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saksi lainnya Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.

Kemudian tiga saksi yang tidak hadir yaitu ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri Duren Tiga Mayjen (Purn) Seno Sukarto, Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto, dan pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung. 

Ketujuh orang tersebut merupakan saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang menjalani sidang pemeriksaan saksi secara bersamaan. 

Adapun, Hendra Kurniawan diduga berperan dalam penggantian CCTV terkait pembunuhan Brigadir J di kompleks kediaman dinas Ferdy Sambo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper