Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro supaya dihukum mati.
Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.
Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, jaksa menilai Benny Tjokro tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro tergoling kejahatan luar biasa adalah dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," papar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,78 triliun.
"Dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,48 triliun nilai kerugian yang diakibatkan Benny Tjokro tersebut termasuk saham yang dikendalikannya menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun," papar jaksa.
Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, jaksa menuebut meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, namun tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan Benny Tjokro.
"Karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," kata jaksa.