Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Ketua DPRD Sulsel Soal Laporan Keuangan Daerah

KPK telah selesai memeriksa Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari dan Anggota Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan Nimatullah.
Ilustrasi KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ilustrasi KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari dan Anggota Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan Ni'matullah, terkait korupsi pengurusan laporan keuangan Dinas PUTR tahun 2020.

Ketua DPRD dari partai Golkar itu dicecar penyidik soal hasil laporan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan yang dikelola oleh Sekretariat Dewan (Sekwan).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait hasil laporan pemeriksaan LKPD Provinsi Sulsel yang dikelola oleh Sekwan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (24/10/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan dan empat tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. 

Para pihak yang ditahan yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG), selaku Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel , Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Mereka adalaha tersangka penerima suap dari pihak pemberi yakni Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).

Andy Sonny dkk diduga menerima Rp2,8 miliar untuk mengkondisikan laporan keuangan proyek yang dikerjakan Dinas PUTR Sulawesi Selatan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 s/d 6 September 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper