Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2024, Kampanye Politik Digital Perlu Diatur Undang-Undang

Kampanye politik secara digital menjelang Pemilu 2024 perlu diatur dalam undang-undang.
Ilustrasi Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.
Ilustrasi Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.

Bisnis.com, JAKARTA – Kampanye politik secara digital menjelang Pemilu 2024 perlu diatur dalam undang-undang.

Hal itu mengemuka dalam diskusi “Digitalisasi Pemilu 2024: Menuju Penguatan Demokrasi” pada Kamis (20/10/2022).

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari sepakat untuk mempersingkat durasi masa kampanye Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 menjadi selama 75 hari.

Singkatnya masa kampanye, maka perlu dilakukan kampanye secara digital, di samping kampanye tatap muka dan di luar ruangan

 “Kampanye kita pendek sekali, kesan pesan dari para kandidat bisa sampai ke pemilih harus sampai, sehingga pemilih bisa dapat preferensi yang cukup tentang kandidat tentang parpolnya atau anggota legis atau calon presiden, penting untuk publik mencari sosok yang baik,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.

Menurut dia, jika kampanye politik diterapkan secara digital, maka partai politik juga harus siap, mengingat para pemilih muda sudah melek teknologi.

“Misalkan dilakukan secara konvensional dengan tatap muka atau outdoor dengan melibatkan massa yang banyak tidak memadai jika 75 hari, penting bagi KPU menyiapkan untuk kampanye digital, partai juga harus siap,” tukasnya.

Dikatakan, jika partai politik tidak berbasis teknologi, sementara pada Pemuilu 2024, banyak pemilih usia pemula dan rata-rata melek teknologi. Partai juga harus siap dengan era baru dengan berbasis teknologi,” tegasnya.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap bahwa kampanye politik secara digital juga akan dibicarakan dan diatur dalam ketentuan.

“Ada masa waktu 75 hari untuk kampanye politik, dan digital kampanye akan dibicarakan, serta akan diatur dalam ketentuan undang-undang (UU),” kata Betty.

Sementara, Peneliti Senior dari Netgrit, Hadar Nafis Gumay, menegaskan, jika digitalisasi kampanye politik diterapkan maka harus ada peraturan yang kuat.

 “Salah satu prinsip yang harus dimiliki dalam penerapan digitalisasi peraturan harus kuat dan tersedia. Kalau bicara kampanye di media sampai saat ini belum tersedia, akan menjadi tantangan bagi penyelenggara, kita harus memastikan memanfaatkan kampanye digital sesuai aturan dengan tertib, peraturan sebagai modal penting,” ucap Hadar.

Dia juga menyinggung sisi negatif kampanye digital. Hal ini akan muncul bila pemahaman dan etika di dunia digital yang dimiliki kandidat dan pemilih minim. Dampaknya akan banyak manipulasi di media sosial.

Lebih lanjut, Hadar menyatakan bahwa peraturan tentu sangat penting untuk dibuat. Namun, kendala selama ini adalah banyak sekali harapan perubahan dalam Pemilu, tetapi tidak mau mengubah undang-undang (UU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper