Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Santri 2022, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Upacara Bendera

Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober setelah ditetapkan oleh Presiden Jokowi sejak 2015.
Sejumlah santri membawa bendera merah putih saat mengikuti Kirab Hari Santri Nasional di Kudus, Jawa Tengah, Senin (22/10/2018)./Antara
Sejumlah santri membawa bendera merah putih saat mengikuti Kirab Hari Santri Nasional di Kudus, Jawa Tengah, Senin (22/10/2018)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober setelah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2015. Peringatan tersebut biasanya dirayakan dengan menggelar upacara bendera.

Pelaksanaan upacara bendera untuk memperingati Hari Santri 2022 telah dirancang oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan menerbitkan surat edaran No SE 27 tahun 2022.

Adapun edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Santri yang akan serentak dilakukan pada 22 Oktober 2022 yang bertemakan “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”.

“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” ungkap Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Santri 2022 akan dilakukan di Kantor Pusat Kementerian Agama (Kemenag) dan akan disiarkan langsung di media sosial Kemenag.

“Khusus upacara bendera epringatan Hari Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama JI. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama,” tambahnya.

Nizar telah menegaskan bahwa surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2022 itu ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun, penetapan 22 Oktober 2022 sebagai Hari Santri mengacu dari tercetusnya "resolusi jihad" yang berisikan fatwa tentang kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Resolusi jihad tersebut telah melahirkan peristiwa heroik pada 10 November 1945 yang selama ini diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun peringatan Hari Santri memiliki tema berbeda. Pada tahun 2022, peringatan Hari Santri akan mengangkat tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper