Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan PT Sinarmas Asset Management dalam kasus korupsi PT Jiwasraya. Alhasil, PT Sinarmas Asset Management diputus bebas dari dakwaan.
Diketahui, Sinarmas Asset Management sempat menjadi salah satu korporasi yang terjerat dalam perkara korupsi Jiwasraya.
"Menyatakan pemohon banding/terdakwa PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana - tindak pidana yang didakwakan kepadanya," seperti dalam amar putusan dikutip dari laman resmi MA, Rabu (19/10/2022).
Dalam putusannya, hakim menyatakan membebaskan PT Sinarmas Asset Management dari segala dakwaan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa PT Sinarmas Asset Management dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," dikutip dari amar putusan.
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp73.938.704.154.00 kepada PT Sinarmas Asset Management.
Baca Juga
Adapun, hakim yang memutus perkara ini adalah Mohammad Lutfi, Binsar Pamopo Pakpahan, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Sinarmas Asset Management terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan denda Rp1 miliar.