Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tinggi Jakarta Putus Bebas Sinarmas Asset Management dari Kasus Jiwasraya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan PT Sinarmas Asset Management dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta./Istimewa
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan PT Sinarmas Asset Management dalam kasus korupsi PT Jiwasraya. Alhasil, PT Sinarmas Asset Management diputus bebas dari dakwaan.

Diketahui, Sinarmas Asset Management sempat menjadi salah satu korporasi yang terjerat dalam perkara korupsi Jiwasraya.

"Menyatakan pemohon banding/terdakwa PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana - tindak pidana yang didakwakan kepadanya," seperti dalam amar putusan dikutip dari laman resmi MA, Rabu (19/10/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan membebaskan PT Sinarmas Asset Management dari segala dakwaan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa PT Sinarmas Asset Management dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," dikutip dari amar putusan.

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp73.938.704.154.00 kepada PT Sinarmas Asset Management.

Adapun, hakim yang memutus perkara ini adalah Mohammad Lutfi, Binsar Pamopo Pakpahan, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Sinarmas Asset Management terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan denda Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper