Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Hari ini (18/10) pemeriksaan saksi TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Selain Ridwan, penyidik komisi antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yakni, Woro Pujiastuti (Pegawai Negeri Sipil / Bendahara Pengeluaran SETDA), Yance Parubak (Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua), dan Sesno (Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua).
Belum diketahui keterangan apa yang akan digali penyidik dari para saksi.
Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK. Hanya saja KPK belum memperinci kasus apa yang menjerat Lukas.
"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.
Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.