Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Verifikasi Faktual 9 Parpol oleh KPU di Tingkat Pusat

KPU akan melakukan verifikasi faktual kepada sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual kepada 9 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, ada 18 parpol yang KPU nyatakan lolos verifikasi administrasi. Meski begitu, sembilan dari 18 parpol tersebut merupakan parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR.

Sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi tidak perlu lagi dilakukan verifikasi tahap berikutnya atau verifikasi faktual. Artinya, hanya ada sembilan parpol yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU pusat ataupun daerah.

Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menjelaskan, KPU akan mulai melakukan verifikasi faktual kepada parpol tingkat pusat pada hari ini.

“Tanggal 15 Oktober 2022, KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen,” jelas Idham lewat pesan singkat, Sabtu (15/10/2022).

Dia menjelaskan, kententuan verifikasi faktual terkait kepengurusan, alamat kantor, dan keterwakilan perempuan 30 persen parpol tingkat pusat diatur dalam pasal 70 hingga 72 Peraturan KPU (PKPU) 4/2022. Nantinya, jajaran KPU pusat akan langsung mendatangi kantor DPP sembilan parpol untuk melakukan verifikasi faktual.

Tak hanya di tingkat pusat, nantinya KPU daerah juga akan melakukan verifikasi faktual serupa kepada kepengurusan tingkat daerah sembilan parpol yang telah ditentukan, hingga 7 Desember 2022.

Jadwal verifikasi faktual parpol oleh KPU:

  • 15 Oktober 2022
  1. 08:30 WIB: Partai Gelora
  2. 10:00 WIB: Partai Hanura
  3. 12:00 WIB: Partai Ummat, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  4. 15:30 WIB: Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • 16 Oktober 2022
  1. 16:00: Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper