Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan daftar partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan dari 24 parpol yang telah diterima pendaftarannya, hanya 18 parpol yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) diperoleh hasil 18 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ujar Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Verifikasi administrasi sendiri merupakan penelitian yang dilakukan KPU terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dibagi menjadi tiga kategori, yaitu parpol yang punya kursi di DPR (parpol parlemen), partai yang sudah ikut Pemilu sebelumnya tapi tak punya kursi di DPR (parpol non-parlemen), dan parpol baru.
Sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, hanya parpol non-parlemen dan parpol baru yang akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022.
Baca Juga
Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
Daftar 18 parpol lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024:
- Parpol parlemen
- PDI Perjungan (PDIP)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai NasDem
- Partai Demokrat
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Gerindra
- Partai Golkar
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Parpol non-parlemen
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Hanura
- Partai Garuda
- Parpol baru
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Gelora Indonesia
- Partai Ummat
- Partai Buruh