Bisnis.com, JAKARTA - Asisten Direktur MBS (Kasino Singapura) Defry Stalin mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Defry sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan belum bisa hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10/2022).
Ali mengatakan tim Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Defry.
Sebelumnya, KPK sempat mengaku akan menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino Judi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus korupsi maupun suap atau gratifikasi kerap berkembang ke arah TPPU.
Baca Juga
"Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya," kata Ali kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Diketahui, temuan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Lukas diduga bermain judi tiga negara yaitu Malaysia, Filipina, dan Singapura.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga mengungkapkan bahwa terdapat transaksi oleh Lukas sebesar Rp560 miliar ke kasino.
"Modus TPPU inilah berbagai macam dan cara,satu diantaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," kata Ali.