Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menginisiasi reformasi sistem perlindungan sosial, yang dimulai melalui Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Rancangan kegiatan Regsosek yang dirintis oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak 2020, dimulai dengan pengembangan konsep basis data dan mekanisme pendataan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono menyatakan bahwa BPS mendapatkan amanat untuk melaksanakan Pendataan Awal Regsosek pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Pendataan Awal Regsosek akan dilakukan dari pintu ke pintu pada seluruh keluarga di Indonesia, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil, barak militer, pesantren atau sekolah berasrama, rumah sakit, panti sosial, lembaga pemasyarakatan, serta kelompok marjinal lainnya.
"Kegiatan ini melibatkan tidak kurang dari 400.000 petugas lapangan, yang semuanya dilatih oleh BPS untuk menjamin kualitas petugas dan prosedur pendataan,” kata Margo dalam rilisnya, Selasa (11/10/2022).
Adapun, pendataan awal Regsosek dilaksanakan untuk menghasilkan basis data seluruh penduduk yang terhubung dengan data induk kependudukan dan basis data lainnya. Harapannya, data Regsosek dapat digunakan untuk integrasi program perlindungan sosial.
Baca Juga
Selain itu, data regsosek dapat menjembatani koordinasi dan bagi pakai data lintas Instasi dan lintas daerah.
Data Regsosek sesuai rancangan akan terhubung dengan basis data di berbagai institusi, seperti data Administrasi Kependudukan (Adminduk), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), data ketenagakerjaan, data unit usaha, serta basis data sektor lainnya.