Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendaftarkan kasus Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/10/2022).
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan pendaftaran itu pada hari ini.
“Benar (hari ini akan didaftarkan),” ujar Ketut saat dihubungi Bisnis, Senin (10/10/2022).
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto juga membenarkan bahwa hari ini akan ada pendaftaran berkas perkara Ferdy Sambo cs
“Insyaallah hari ini jadi (pendaftaran berkas perkara), tutur Djuyamto saat dihubungi Bisnis.
Lebih lanjut, PN Jakarta Selatan akan mempersiapkan persidangan Ferdy Sambo cs setelah pelimpahan berkas dilakukan.
Baca Juga
“PN Jakarta Selatan akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan terkait persidangan usai PN Jakarta Selatan menerima pelimpahan,” tuturnya.
Diketahui, berkas perkara ini merupakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana di antaranya Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Lalu, satu perkara lagi adalah obstruction of justice, tersangkanya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.