Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Daftarkan Berkas Perkara Sambo Cs ke PN Jakarta Selatan Hari Ini

Kejagung mendaftarkan kasus Ferdy Sambo cs  ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/10/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendaftarkan kasus Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/10/2022).

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan pendaftaran itu pada hari ini.

“Benar (hari ini akan didaftarkan),” ujar Ketut saat dihubungi Bisnis, Senin (10/10/2022).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto juga membenarkan bahwa hari ini akan ada pendaftaran berkas perkara Ferdy Sambo cs

“Insyaallah hari ini jadi (pendaftaran berkas perkara), tutur Djuyamto saat dihubungi Bisnis.

Lebih lanjut, PN Jakarta Selatan akan mempersiapkan persidangan Ferdy Sambo cs setelah pelimpahan berkas dilakukan.

“PN Jakarta Selatan akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan terkait persidangan usai PN Jakarta Selatan menerima pelimpahan,” tuturnya.

Diketahui, berkas perkara ini merupakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana di antaranya Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Lalu, satu perkara lagi adalah obstruction of justice, tersangkanya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper