Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Kompensasi Keterlambatan Kereta Api sesuai Permenhub 63/2019

Berikut ini adalah daftar kompensasi keterlambaran Kereta Api sesuai Permenhub 63/2019.
Kereta Api
Kereta Api

Bisnis.com, SOLO - Viral di media sosial seorang Warga Negara Asing (WNA) membeli satu dus mie untuk dibagikan kepada rombongan Kereta Api yang terhenti.

Dalam unggahan viral tersebut, diketahui rombongan kereta api terhenti di Stasiun Cipari hingga 8.5 jam lamanya.

Akan tetapi, rombongan ini hanya diberi kompensasi berupa air mineral berukuran kecil dari PT KAI.

"Terhenti di stasiun cipari sekelompok WNA membeli 1kardus pop mie untuk di bagikan dengan rombongannya dikarenakan tidak dapat kompensasi dari KAI121," tulis unggahan tersebut.

"Setelah menunggu 8.5jam hanya dikasih 1 botol aqua kecil. Bagaimana tanggung jawabnya, disini ada bayi dan anak kecil juga," tambahnya.

Di Twitter, PT KAI menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang telah terjadi tersebut.

"di Stasiun Kroya dan Kutoarjo. Sekali lagi Railmin mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Terima kasih," bunyi permintaan akun @KAI121.

Akan tetapi, netizen menganggap permintaan maaf tersebut hanya formalitas. Mereka meminta agar PT KAI lebih memperhatikan penumpang dengan memberi kompensasi sesuai peraturan.

Dilansir dari Peraturan Menteri Perbuhungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimun Angkutan Orang dengan Kerata Api (Permenhub 63/2019) dikatakan jika kompensasi keterlambatan Kereta adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila Kereta Api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.

b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan sehingga Kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:

a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.

b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper