Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Pelayanan Publik, Kelembagaan Ombudsman Perlu Diperkuat

Kehadiran Ombudsman sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik telah memberikan sumbangsih yang besar dalam upaya pembangunan hukum yang berkeadilan.
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com,JAKARTA - Upaya memperkuat kedudukan hukum Ombudsman yang berkaitan dengan eksistensi kelembagaan perlu dilakukan.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan bahwa aspek kepatuhan para penyelenggara pelayanan publik terhadap produk yang dilahirkan oleh Ombudsman RI, meliputi tindakan korektif, saran, dan rekomendasi harus ditingkatkan sehingga peranan Ombudsman lebih nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketika pelayanan publik berkualitas, maka keempat tujuan Negara Indonesia akan tercapai,” ujarnya saat membuka kegiatan Diskusi Publik Refleksi 14 Tahun UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman yang mengangkat tema “Upaya Memperkuat Kedudukan Hukum dan Peran Ombudsman RI” di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Najih menyampaikan kehadiran Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik telah memberikan sumbangsih yang besar dalam upaya pembangunan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

“Misalnya saja pada 2021, Ombudsman RI telah mengeluarkan saran perbaikan kebijakan berjumlah 42 saran untuk level daerah dan 17 saran untuk level pusat,” terangnya.

Seiring dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kehadiran lembaga Ombudsman berfungsi untuk memastikan upaya penyesuaian pemerintah terhadap dinamika masyarakat tetap mengedepankan pelayanan publik sebagai variabel utama.

“Problem masyarakat saat ini adalah belum adanya pemahaman secara penuh bahwa publik memiliki hak untuk dilayani, dimana hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan pemahaman tersebut,” tegas Doli.

“Di sini lah institusi Ombudsman RI hadir sebagai bentuk pengawasan terhadap upaya Pemerintah menyadarkan masyarakat tentang hak dan kewajiban yang bisa didapatkan, terutama dalam aspek pelayanan publik,” lanjutnya.

Adapun, beberapa catatan terkait Revisi UU Nomor 37 Tentang Ombudsman RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022/2023 sebagai inisiatif DPR adalah penguatan kelembagaan, pemberian reward kepada institusi penyelenggara pelayanan publik, sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain, dan perlindungan keamanan pelapor, bukan hanya berbentuk merahasiakan identitas, namun juga harus menjamin keselamatan jiwa Pelapor.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Harijanti, menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi catatan Ombudsman RI ke depan.

“Sangat penting untuk melakukan evaluasi Ombudsman RI secara berkala, misal 5 tahun atau 10 tahun dan dipublikasikan secara luas terkait dengan aspek kepuasan, dampak, serta perubahan yang didapat dari kinerja Ombudsman RI,” jelas Susi.

Diresmikannya UU Nomor 37 Tahun 2008 sebagai pengganti atas Keppres Nomor 44 Tahun 2000 menunjukkan legalitas Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dengan status yang lebih kuat, ruang lingkup pengawasan yang lebih luas, kewenangan yang bertambah, dan perlindungan yang lebih kuat.

Dalam paparannya, Susi menyampaikan tantangan Ombudsman saat ini, di antaranya bagaimana Ombudsman RI dapat mempertahankan prinsip kehati-hatian di masa digitalisasi.

“Bagaimana proses yang diatur dalam UU seharusnya memakan waktu 10 hari, namun diubah menjadi 5 hari?” ujarnya.

Selanjutnya terkait pertanyaan mengenai genuitas lembaga Ombudsman dan bentuk remedy dari putusan Ombudsman RI juga menjadi tantangan yang harus dijawab Ombudsman RI ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper