Bisnis.com, JAKARTA - Tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat Arema versus Persebaya Surabaya, Sabtu (5/10/2022) malam membuat suporter Arema yaitu Aremania mengajukan somasi.
Dalam surat yang beredar, Aremania berharap ada itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Kanjuruhan dan menunggu sampai dengan 3X24 jam dari surat somasi dikeluarkan.
“Kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3x24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum Aremania, Djoko Trijhajana dalam keterangan resmi, Rabu (5/10/2022).
Kemudian, terdapat sembilan poin yang menjadi tuntutan dari Aremania akibat kejadian itu.
“Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, kapolri, panglima TNI, DPR RI, ketua PSSI, Direktur PT. LIB, manajemen Arema FC, dan panitia pelaksana pertandinganuntuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka ini disampaikan,” tutur Djoko
Selain itu, Aremania menuntut pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media, bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
Baca Juga
Tak sampai situ, Aremania menuntut penetapn tersangka terhadap para pelaku dalam jangka waktu tiga hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
”Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait,” lanjut Djoko
Berikut poin-poin somasi Aremania:
1. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
2. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi prinsip HAM
3. Mendesak negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
4. Mendesak Presiden, kapolri dan panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
5. Mendesak dilibatkannya tim pendampingan bantuan hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.