Bisnis.com, JAKARTA - Penyerahan tahap dua berkas perkara pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J dilakukan hari ini di gedung Jampidum, Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaksaanaan tahap dua dilakukan pada pukul 11.00 WIB bertempat di Jampidum,” ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).
Selain itu, Fadil menyebut bahwa verifikasi terhadap berkas tersangka dan barang bukti telah dilakukan kemarin, Selasa (4/10/2022) yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Jaksa penutnut umum menerima tanggung jawab tersangka dan barng butki dan kemarin sudah verifikasi dan hari ini diserahkan untuk tahap II,” tuturnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka atas nama FS, PC, RR, RE dan KW dinyatakan lengkap.
Baca Juga
Bukan hanya itu saja, Fadil juga mengatakan bahwa satu berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J juga dinyatakan lengkap oleh Jampidum.
“Perkara ini [obstruction of justice] sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara kami nyatakan lengkap atau P-21,” tuturnya.