Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Hampir 3 Bulan, Kasus Ferdy Sambo Sampai Mana?

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir R. Per Oktober 2022, kasusnya sudah sampai mana?
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Bisnis.com, SOLO - Terhitung sudah hampir tiga bulan sejak kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu mencuat.

Saat itu, kematian Brigadir J tampak janggal karena berbagai keterangan yang diberikan Ferdy Sambo cs kepada polisi.

Tapi setelah mengusut kasus tersebut, akhirnya terungkap bahwa Yoshua diduga sengaja dibunuh.

Polisi kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka pertama kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Dia adalah salah satu ajudan  Ferdy Sambo.

Setelahnya, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigadir R, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di samping kelima tersangka tersebut, Bareskrim juga resmi menetapkan 7 polisi sebagai tersangka upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuha Brigadir J.

Ketujuh polisi yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Lalu sudah sampai mana kasusnya?

Pelimpahan berkas ke-12 tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap sejak 28 September 2022 lalu.

Sementara pada 4 Oktober 2022 alias kemarin, Kabareskrim telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan barang bukti terlebih dahulu pada hari ini.

Kata Agus hal itu sesuai kesepakatan dengan pihak Kejaksaan.

Meski begitu, Agus tidak memerinci barang bukti apa saja yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan. (Tempatnya) Kejari Selatan," kata Agus saat dihubungi Selasa 4 Oktober 2022.

Adapun penyerahan para tersangka Ferdy Sambo cs, Agus mengatakan akan dilakukan Rabu 5 Oktober 2022 atau hari ini.

"Besok tersangkanya," kata dia pada 4 Oktober 2022 kemarin.

Pelimpahan tahap dua itu merupakan penundaan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Pelimpahan ini seharusnya dilakukan Senin 4 Oktober 2022 lalu.

"Dari penyidik dari JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan pada Rabu 5 Oktober," kata Dedi saat di Malang, pada Senin 3 Oktober 2022.

Kapan sidang?

Setelah semua berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diberikan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan bagi kelima tersangka untuk dibacakan dalam sidang.

Ada kemungkinan jika surat dakwaan tersebut baru akan selesai pekan depan. Meski demikian, jadwal sidang kemungkinan akan diumumkan menyusul.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Tempo, Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper