Bisnis.com, SOLO - Kepolisian Indonesia sudah resmi memberlakukan pelat nomor berwarna putih untuk kendaraan baru dan kendaraan yang baru saja memperbarui pajaknya.
Namun ternyata, polisi juga memperkenalkan pelat nomor kendaraan berwarna hijau. Pelat tersebut hanya diperuntukkan untuk tiga wilayah di Indonesia yakni Batam, Bintan dan Karimun.
Ketiga daerah ini menggunakan pelat nomor hijau karena masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.
Penggunaan pelat nomor hijau ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk diketahui, terdapat empat warna pelat nomor kendaraan yang diizinkan. Yakni:
1. Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam. Peruntukkannya bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Pelat nomor merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Pelat nomor hijau tulisan hitam. Ini dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Baca Juga
Melansir dari NTMC Polri, Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan bahwa perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelat nomor tersebut pun mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas apa itu kawasan perdagangan bebas?
Mengutip situs Kementerian Perdagangan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
Berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2007, yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas termasuk wilayah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Di samping itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Namun demikian, kendaraan dengan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat (1) PMK yang menyatakan kendaraan bermotor hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lainnya, dan tempat lain dalam Daerah Pabean.