Bisnis.com, JAKARTA – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 'RF' merupakan salah satu pelat khusus yang termaktub dalam peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 terkait Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, Kombes Pol Unggul Sedyanto mengatakan bahwa pelat RF dan variannya adalah pelat nomor rahasia yang dikhususkan bagi para pejabat negara atau salah satu instansi pemerintahan tertentu.
“Pelat nomor rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah,” jelasnya, dalam sebuah keterangan pers yang dikutip pada, Senin (6/6/2022).
Pelat nomor RF memiliki beragam variasi, diantaranya RFS, RFO, RFH, RFP dan beberapa variasi lainnya. Lantas, apa saja Tanda Nomor Kendaraan dengan kode khusus RF?
Ini kode pelat mobil pejabat:
1. RFS (Reformasi Sekretariat Negara)
Kode khusus ini diperuntukan bagi para pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan Direktur Jenderal di sebuah Kementerian.
2. RFO, RFQ, dan RFH
Tiga kode TNBK tersebut dikhususkan bagi para pejabat negara Eselon II yang setingkat dengan Direktur di sebuah Kementerian.
3. RFP (Reformasi Polri)
Kode TNKB ini diperuntukan bai para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
4. RFD (Reformasi Darat)
Kode RFD dikhususkan untuk kendaraan milik para pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
5. RFU (Reformasi Udara)
Kode TNKB RFU diperuntukan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
6. RFL (Reformasi Laut)
Sementara kode TNKB RFL diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Keistimewaan Pelat RF
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dengan TNKB RF masuk menjadi salah satu dari tujuh kendaraan yang bisa mendapat prioritas penggunaan jalan dalam kondisi tertentu.
Namun, diluar pengawalan khusus polisi lalu lintas (voorijder), kendaraan pelat RF sejatinya tidak memiliki perlakuan khusus layaknya kendaraan lain.