Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan melalukan pelimpahan barang bukti tahap dua dalam kasus mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa (4/10/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Hari ini rencana Barang Bukti dulu sesuai kesepakatan,” tutur Agus kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, Agus menambahkan bahwa untuk pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan esok hari. Pelimpahan tersangka tidak berbarengan dengan barang bukti.
“Untuk tersangkanya besok,” ujarnya.
Sekadar informasi, penyidik direktorat tindak pidana umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua akan dilangsungkan pada, Rabu (5/10/2022)
“Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari jaksa sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu 5 oktober,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (3/9/2022).