Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Risiko Kerusuhan di Papua, Jika Jemput Paksa Lukas Enembe

KPK tak menutup kemungkinan untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada risiko kerusuhan?
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022)./Antara
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Diketahui, Lukas sudah berstatus tersangka, namun belum memenuhi panggilan komisi antirasuah. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masih mengkalkulasi risiko kerusuhan di Papua terkait dengan upaya penjemputan paksa terhadap Lukas.

"Kami juga harus melakukan kalkulasi risiko yang miungkin timbul kalau misalnya ada pemanggilan secara paksa," kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Alex mengungkapkan risiko dimaksud yakni potensi terjadinya kerusuhan di Papua. Hal ini berkaca saat status Papua memanas usai kabar ditetapkan sebagai tersangka mengemuka ke publik.

"Efek sesudahnya harus kita perhatikan supaya jangan sampai ada kerusuhan. Kami gak menginginkan itu," kata dia.

Sampai saat ini, kata Alex, lembaga antikorupsi masih terus merupakan upaya persuasif untuk mendatangkan Lukas ke Gedung Merah Putih.

Upaya persuasif ini dikoordinasikan baik dengan jajaran Polda Papua, Pangdam Papua, hingga kuasa hukum Lukas.

"Tentu bukan persoalan sulit untuk mengambil paksa dengan mengerahkan segala kekuatan. Tapi itu tadi ada risiko yang tentu harus kami hitung di sana. Jangan sampai penindakan KPK sampai menimbulkan ekses yang tidak kita inginkan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri agenda pemeriksaan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (26/9/2022). 

Diketahui, Lukas sedianya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Pemeriksaan pada hari ini, merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Lukas mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sakit.

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, Senin (26/9/2022).

Stefanus pun meminta lembaga antirasuah untuk memahami kondisi Lukas. Dia pun mengajak KOK untuk itu membuktikan kondisi kesehatan Lukas di rumahnya di Papua.

"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak baik baik," ujar Stefanus.

Dia mengatakan Lukas hanya bisa diperiksa di rumahnya. Dia pun mengaku siap untuk memberikan perlindungan apabila dokter dari KPK mau memeriksa Lukas di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper