Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memprovokasi masyarakat supaya tidak memperkeruh suasana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan bahwa penganan perkara Lukas Enembe murni tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," kata Ali kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Dia menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK.
"Advokat merupakan profesi mulia yang hendaknya memberi nasihat hukum sesuai hukum dan koridor kewenangannya. KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua," kata Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri agenda pemeriksaan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (26/9/2022).
Baca Juga
Lukas sedianya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Pemeriksaan pada hari ini, merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Lukas mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sakit.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, Senin (26/9/2022).
Dia meminta lembaga antirasuah untuk memahami kondisi Lukas, dan mengajak KPK untuk itu membuktikan kondisi kesehatan Lukas di rumahnya di Papua.
"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak baik baik," ujar Stefanus.
Dikatakan, Lukas hanya bisa diperiksa di rumahnya. Dia pun siap memberikan perlindungan apabila dokter dari KPK mau memeriksa Lukas di rumahnya.
Suara Aktivis Papua
Sementara itu, aktivis Papua Charles Kossay meminta Gubernur Lukas Enembe berjiwa besar untuk menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Saya mengajak seluruh masyarakat dan termasuk Bapak Lukas harus berjiwa besar menjelaskan ke KPK untuk membuktikan terjadi korupsi atau tidak. Jika tidak hadir pasti ada sesuatu di dalamnya," kata Charles dalam Diskusi Publik Human Studies Institute bertajuk "Quo Vadis Penegakan Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan di Papua" yang digelar di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
"Kami mengetahui bahwa Pak Gubernur Lukas Enembe sudah jadi tersangka, saat ini beliau tidak bisa menemui KPK karena masih dihadang oleh massanya beliau," kata Charles.
Mantan tahanan politik kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka itu berharap perlu pendekatan-pendekatan persuasif terhadap kelompok massa yang menghadang.
"Perlu dilakukan pendekatan-pendekatan persuasif terhadap kelompok yang menghadang proses penegakan hukum di Tanah Papua. Dengan mendatangi ke tempat kelompok massa, bangun komunikasi untuk bertemu pimpinan mereka," ujarnya.
Charles berharap proses penegakan hukum berjalan baik tanpa mengorbankan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
Pada kesempatan sebelumnya, tokoh pemuda Papua Martinus Kasuay mendukung upaya KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
"Sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana, sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Martinus.
Sekretaris Barisan Merah Putih itu menyatakan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi atau kriminalisasi.
"Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," ujarnya.
Martinus menegaskan, di Indonesia tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan.