Bisnis.com, JAKARTA - Paspor menjadi syarat penting dalam melakukan perjalanan atau traveling lintas negara, saat menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.
Bila Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi 'Antrian Paspor' yang bisa diunduh di Google Play Store, ataupun secara manual di kantor imigrasi tiap daerah.
Pembuatan paspor membutuhkan biaya sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa dengan 48 halaman, serta Rp650.000 untuk paspor biasa 48 halaman elektronik.
Sedangkan untuk layanan percepatan paspor yang dapat selesai pada hari yang sama memerlukan biaya sebesar Rp1 juta dengan layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor.
Simak cara membuat paspor:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang di dalam dokumennya harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua. Apabila tidak tercantum, maka pemohon pembuatan paspor dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Menyiapkan surat pewarganegaraan Indonesia, untuk orang asing wajib yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Simak proses penerbitan paspor baru:
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Ajudikasi