Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: Satu Parpol Tak Perbaiki Syarat Calon Peserta Pemilu 2024

KPU mengumumkan bahwa ada satu partai politik yang tak melakukan perbaikan persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa ada satu partai politik (parpol) yang tak melakukan perbaikan persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, pada 15 hingga 28 September 2022, KPU membuka kesempatan pada 24 parpol untuk melakukan perbaikan jika ada dokumen pendaftaran yang belum memenuhi syarat.

Meski begitu, Komisioner KPU Idham Holik mengungkap, hingga masa akhir perbaikan pada 28 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) tak melakukan perbaikan persyaratan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Tidak menyampaikan berkas perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran parpol dan tidak men-submit data dokumen tersebut di Sipol [Sistem Informasi Partai Politik]: satu, Parsindo,” ujar Idham lewat keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

Sementara itu, 23 parpol lainnya sudah melakukan perbaikan. Dengan begitu, sesuai lampiran Peraturan KPU (PKPU) 4/2022, pada 29 September hingga 12 Oktober 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kepada dokumen persyaratan 23 parpol yang telah diperbaiki.

Lalu, pada 14 Oktober 2022, KPU akan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagi parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan absah, maka dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual, sebelum akhirnya KPU melakukan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut 23 parpol yang sudah menyampaikan berkas perbaikan persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Partai Republik Satu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper