Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim: Direktur Utama Kresna Sekuritas Tersangka Kasus Penipuan!

Direktur Utama PT Kresna Sekutitas ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri/Antara
Bareskrim Polri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan PT Kresna Sekuritas.

Penetapan tiga orang tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor lp/171/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021 dan lp/B/1168/VII/2021/Polda Sumatera Utara tanggal 22 juli 2021.

Kelala Biro Penengahan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan salah satu dari tiga orang tersangka kasus tersebut adalah Direktur Utama PT Kresna Sekuritas.

“Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka yaitu yang pertama adalah OJ selaku Direktur Utama PT Kresna Sekuritas,” tutur Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Selain OJ, dua tersangka lagi adalah MS selaku Dirut PT Pusaka Utama Persada yang berperan menandatangani perjanjian investasi jual beli saham dan memberi instruksi transaksi atas rekening korban kepada PT Kresna Sekuritas.

“Ketiga EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari,” ujar Ramadhan

EH diketahui berperan menandatangani perjanjian investasi jual beli saham dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas.

Selain itu, Ramadhan juga memaparkan bahwa sejak tanggal 27 September 2022 atau kemarin, berkas dari ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)

“Kemudian pada hari Selasa kemarin tanggal 27 September 2022 Dirtipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan perkara ketiga tersangka tersebut ke pihak JPU,” papar Ramdahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper