Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bareskrim: Direktur Utama Kresna Sekuritas Tersangka Kasus Penipuan!

Direktur Utama PT Kresna Sekutitas ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 28 September 2022  |  11:39 WIB
Bareskrim: Direktur Utama Kresna Sekuritas Tersangka Kasus Penipuan!
Bareskrim Polri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan PT Kresna Sekuritas.

Penetapan tiga orang tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor lp/171/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021 dan lp/B/1168/VII/2021/Polda Sumatera Utara tanggal 22 juli 2021.

Kelala Biro Penengahan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan salah satu dari tiga orang tersangka kasus tersebut adalah Direktur Utama PT Kresna Sekuritas.

“Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka yaitu yang pertama adalah OJ selaku Direktur Utama PT Kresna Sekuritas,” tutur Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Selain OJ, dua tersangka lagi adalah MS selaku Dirut PT Pusaka Utama Persada yang berperan menandatangani perjanjian investasi jual beli saham dan memberi instruksi transaksi atas rekening korban kepada PT Kresna Sekuritas.

“Ketiga EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari,” ujar Ramadhan

EH diketahui berperan menandatangani perjanjian investasi jual beli saham dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas.

Selain itu, Ramadhan juga memaparkan bahwa sejak tanggal 27 September 2022 atau kemarin, berkas dari ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)

“Kemudian pada hari Selasa kemarin tanggal 27 September 2022 Dirtipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan perkara ketiga tersangka tersebut ke pihak JPU,” papar Ramdahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kresna securities bareskrim polri
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top