Bisnis.com, SOLO - Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan di tengah masayarakat.
Hal ini bermula dari beredarnya video dari anggota Komisi X DPR RI Anita Jacob Gah yang mengutarakan pendapatnya kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Anita mengatakan bahwa Nadiem harus bertanggung jawab dan bertindak tegas mengurusi penggajian PPPK yang telat dibayarkan selama berbulan-bulan.
"Sampai hari ini, Pak, masih banyak guru-guru yang menangis. Kapan kami terima gaji? Kami makan apa ini?!" ungkap Anita, dikutip dari video yang viral di media sosial.
Menurutnya, masih banyak guru yang telah lulus tes PPPK namun tak kunjung diangkat. Akibatnya banyak dari mereka yang akhirnya bermasalah dengan gaji.
Di sisi lain, puluhan guru PPPK di Bandar Lampung melakukan protes kepada pemerintah lantaran gajinya tak dibayarkan selama 9 bulan.
Baca Juga
Hal ini pun sampai menyita perhatian Hotman Paris yang turut ikut menemui para guru tersebut untuk mendapat keadilan.
Sebagaimana diketahui, PPPK digaji oleh negara sama seperti pegawai negeri sipil (PNS). Namun ada hal yang pembeda.
Sistem penggajian PPPK terbagi menjadi dua yakni diambil dari APBN dan APBD, tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.
Berikut besaran gaji PPPK per bulan berdasarkan golongannya:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800 - Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500