Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pers angkat suara mengenai peretasan yang terjadi kepada 24 awak redaksi Narasi beberapa waktu lalu.
Wakil ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan laporan tersebut sudah diterima oleh Dewan Pers. Menurutnya, tindakan peretasan ini merupakan tindakan yang melawan hukum dan menggangu kemerdekaan pers.
“Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” ujar Agung dalam keterangan resmi, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, Agung juga mengatakan bahwa dengan adanya kasus ini sangat menggangu kemerdekaan pers. Apalagi kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan adanya kasus ini, Dewan Pers mengeluarkan tiga seruan dalam kasus peretasan yang terjadi kepada 24 awak redaksi Narasi.
Pertama mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan tindakannya.
Baca Juga
“Kedua, meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya, serta mengusut tuntas,” tutur Agung
Terakhir, mengingatkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers.
Sekedar informasi, Belasan awak redaksi Narasi menghadapi upaya peretasan secara serentak yang menargetkan akun media sosial dan WhatsApp pada akhir pekan lalu.
Pemimpin Redaksi Narasi Zen RS mengatakan setidaknya ada 11 kru redaksi Narasi yang mengalami upaya peretasan pada Minggu (25/9/2022).
"Belasan awak redaksi Narasi menghadapi usaha peretasan secara serentak. Usaha peretasan itu menyasar beragam platform yang digunakan, dari Facebook dan Instagram hingga Telegram dan Whatsapp," kata Zen dalam keterangannya dikutip Senin (26/9/2022).