Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bantuan sosial (bansos) ditargetkan akan cair pada September 2022 untuk membantu kebutuhan masyarakat di tengah gejolak perekonomian nasional.
Bansos yang akan disalurkan bulan ini berupa bantuan subsidi upah (BSU), kartu prakerja, dan bantuan pokok nontunai (BPNT), serta bantuan langsung tunai (BLT) masyarakat, dana desa, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Anda bisa terlebih dahulu mengecek situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ untuk melihat apakah Anda masuk menjadi salah satu penerima bansos atau tidak. Jika tidak, maka Anda bisa mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos.
Namun, bagaimana jika Anda terdaftar dan tidak kunjung menerima bansos atau besaran bantuan yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya? Apa yang harus dilakukan?
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan opsi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait bansos. Permasalahan yang dilayani pengaduannya pun berupa indikasi salah sasaran, penyelewengan, atau pungutan liar (pungli).
Anda bisa langsung adukan ke nomor hotline bansos Kemensos di 0811-10-222-10. Tidak hanya itu, Anda juga bisa melaporkan permasalahan melalui email di [email protected] dengan mencantumkan subject serta data diri pada badan email.
Baca Juga
Kemensos pun menyediakan laman khusus pengaduan masalah terkait bansos di https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial. Berikut langkah selengkapnya.
Cara Lapor ke Kemensos lewat Situs Resmi
1. Akses laman https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial
2. Pilih salah satu dari tiga klasifikasi laporan yang tersedia, yaitu pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi
3. Perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan
4. Tuliskan judul laporan, kesimpulan dari suatu permasalahan atau inti dari suatu laporan yang disampaikan untuk Kemensos
5. Tuliskan isi laporan, menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan untuk Kemensos
6. Anda dapat sertakan data diri berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS pada isi laporan
7. Pilih tanggal dan lokasi kejadian
8. Pilih kategori laporan
9. Unggah lampiran pendukung laporan berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB bila diperlukan
10. Anda dapat memilih unggahan laporan sebagai "Anonim" atau "Rahasia"
11. Apabila seluruh laporan sudah sesuai dengan keluh kesah Anda, maka lanjut klik tombol berwarna merah yang bertuliskan "LAPOR!"