Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan kembali hadir. BLT ini digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM demi mengantisipasi UMKM yang terimbas oleh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Penting untuk disimak, berikut cara mendaftar dan lakukan pencairan BLT UMKM 2022.
Diberitakan bahwa besaran BLT UMKM kali ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang hadir pada tahun lalu yang berada di angka Rp1,2 juta.
Hanya saja, program BLT UMKM kali ini masih tengah dalam tahap pematangan agar penyalurannya dapat tepat sasaran untuk mengefektifkan anggaran dan manfaatnya. Namun, agar tak ketinggalan simak terlebih dahulu syarat, cara mendaftar dan cara mencairkan BLT UMKM berikut ini.
Syarat BLT UMKM
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki e-KTP
3. Memiliki usaha kecil mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
4. Bukan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri serta pegawai BUMN maupun BUMD
5. Tidak sedang menerima pembiayaan kredit usaha dari bank
6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar Menjadi Penerima BLT UMKM
Masyarakat penyelenggara usaha mikro yang memiliki kualifikasi dan telah memenuhi persyaratan secara lengkap dapat segera mendaftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat untuk mendapatkan surat usulan rekomendasi dengan melampirkan:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
5. Melampirkan identitas bidang usaha
6. Melampirkan nomor telepon
Nantinya, pihak Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah Anda ajukan. Langkah selanjutnya, Anda hanya perlu memantau penerimaan permohonan Anda melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Cara Melakukan Pencairan BLT UMKM
Pada pencairan BLT UMKM periode sebelumnya, proses pencairan dapat dilakukan melalui Bank BRI terdekat dengan melampirkan identitas diri dan identitas penunjang berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu ATM
3. Buku Tabungan
4. Surat Pernyataan dari desa dan Dinas Koperasi dan UKM setempat
Namun, untuk informasi lanjutan terkait mekanisme pencairan dana suntikan UMKM kali ini belum ada info secara lebih lanjut. Jika tidak ada perubahan, maka mekanisme pencairannya tak akan jauh berbeda seperti pada periode BLT UMKM beberapa waktu belakangan.