Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenpan-RB Kebut Pendataan Pegawai Non-ASN, Ini Syarat dan Alur Proses Pendaftarannya

Ada persyaratan yang perlu disiapkan oleh para tenaga non-ASN untuk mendukung berjalannya proses pendataan.
Peserta bersiap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkot Madiun 2021 di Aula Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). SKD pengadaan CASN Pemkot Madiun 2021 diikuti 3.292 orang peserta yang memperebutkan 300 formasi. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Peserta bersiap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkot Madiun 2021 di Aula Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). SKD pengadaan CASN Pemkot Madiun 2021 diikuti 3.292 orang peserta yang memperebutkan 300 formasi. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan mengebut pendataan daftar tenaga Non-ASN paling lambat hingga 30 September 2022 mendatang. Agar tak keliru, simak syarat dan alur pendaftarannya.

Sebelumnya diinformasikan bahwa Plt. Menteri PAN-RB Mahfud MD telah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada akhir September ini. 

Instansi pemerintah terkait dapat langsung melaporkan daftar pegawai Non-ASN melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.

Untuk dapat melakukan impor data sekaligus melakukan pengecekan data para pegawai non-ASN, instansi terkait harus terlebih dahulu membuat akun dan melakukan registrasi. 

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan oleh para tenaga non-ASN untuk mendukung berjalannya proses pendataan, seperti dilansir dari laman resmi Pendataan Non ASN besutan BKN, diantaranya: 

1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pass Foto

5. Selfie/swafoto

6. Surat Keputusan Jabatan (SK Jabatan)

7. Bukti Pembayaran Gaji A

Alur Proses Pendataan Tenaga Non-ASN 2022

Sementara alur proses yang akan dilalui oleh instansi pemerintah terkait dan tenaga non-ASN dalam proses pendataan tenaga Non-ASN 2022 ini adalah: 

- Admin/operator instansi pemerintah mendaftarkan data tenaga non-ASN yang masih bekerja hingga saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non-ASN 

- Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan Non-ASN 

- Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja 

- Tenaga non-ASN mencetak hasil resume berupa kartu pendataanNon-ASN 

- Instansi melakukan verifikasi dan validasi data yang telah diinput oleh Tenaga Non-ASN 

- Instansi melakukan finalisasi data sampai ke batas waktu yang sudah ditentukan 

- Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper