Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan mengebut pendataan daftar tenaga Non-ASN paling lambat hingga 30 September 2022 mendatang. Agar tak keliru, simak syarat dan alur pendaftarannya.
Sebelumnya diinformasikan bahwa Plt. Menteri PAN-RB Mahfud MD telah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada akhir September ini.
Instansi pemerintah terkait dapat langsung melaporkan daftar pegawai Non-ASN melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.
Untuk dapat melakukan impor data sekaligus melakukan pengecekan data para pegawai non-ASN, instansi terkait harus terlebih dahulu membuat akun dan melakukan registrasi.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan oleh para tenaga non-ASN untuk mendukung berjalannya proses pendataan, seperti dilansir dari laman resmi Pendataan Non ASN besutan BKN, diantaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pass Foto
5. Selfie/swafoto
6. Surat Keputusan Jabatan (SK Jabatan)
7. Bukti Pembayaran Gaji A
Alur Proses Pendataan Tenaga Non-ASN 2022
Sementara alur proses yang akan dilalui oleh instansi pemerintah terkait dan tenaga non-ASN dalam proses pendataan tenaga Non-ASN 2022 ini adalah:
- Admin/operator instansi pemerintah mendaftarkan data tenaga non-ASN yang masih bekerja hingga saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non-ASN
- Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan Non-ASN
- Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja
- Tenaga non-ASN mencetak hasil resume berupa kartu pendataanNon-ASN
- Instansi melakukan verifikasi dan validasi data yang telah diinput oleh Tenaga Non-ASN
- Instansi melakukan finalisasi data sampai ke batas waktu yang sudah ditentukan
- Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN.