Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa Komisi Pemilu Umum (KPU) tak melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, tujuh parpol mengajukan laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. Meskipun begitu, dari hasil pemeriksaan Bawaslu, KPU terbukti telah bertindak sesuai tata cara dan prosedur perundangan-undangan yang berlaku.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, pada hari ini, Selasa (13/9/2022).
"Mengadili, menyatakan terlapor [KPU] tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," jelas Ketua Majelis Pemeriksa Puadi diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan kanal YouTube Bawaslu RI, Selasa (13/9/2022).
Tujuh parpol yang laporannya ditolak Bawaslu yaitu Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
Sebelumnya, pada Jumat (9/9/2022) lalu, Bawaslu juga telah memutuskan laporan serupa dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) juga tak terbukti kebenarannya. Bawaslu juga menilai KPU telah bertindak sesuai tata cara dan prosedur yang sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga
Mereka merupakan parpol yang pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024 ditolak KPU karena dokumen pendaftarannya dinyatakan tak lengkap. Artinya, keputusan Bawaslu menolak laporan sembilan parpol tersebut menegaskan bahwa mereka tak bisa melanjutkan proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.