Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa bekas Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia (GIAA) tahun 2011-2021.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan mantan komisaris Garuda yang diperiksa berisial HMS. Dia menjabat sebagai komisaris pada tahun 2014-2018.
“Saksi yang diperiksa HMS selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada periode 2014-2018,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (12/9/2022).
Selain mantan komisari Garuda, Kejagung juga memeriksa dua orang lainnya. Kedua orang itu antara lain HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2016-2018 dan AMTM selaku mantan Komisaris PT Citilink Indonesia periode 2012-2014.
Ketut juga menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi berkas dugaan korupsi Garuda Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021,” tuturnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Kejagung menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kedua tersangka adalah ES (Emirsyah Satar) selaku bekas Direktur Utama Garuda Indonesia atau GIAA dan Soetikno Soedarjo sekalu Direktur Mugi Rekso Abadi (MRA).
"Keduanya tidak ditahan karena masing-masing sedang menjalani tahanan atas kasus di KPK," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).