Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut Citilink Diperiksa di Kasus Korupsi Garuda Indonesia (GIAA)

Eks Dirut Citilink Juliandra diperiksa terkait kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2011-2021.

Dari keempat saksi tersebut, diketahui terselip satu nama yaitu eks Direktur Utama PT. Citilink Indonesia, yaitu Juliandra Nurtjahjo.

“Saksi yang diperiksa J (Juliandra) selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode Maret 2017 s/d sekarang,” tutur Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu (31/8/2022). 

Selain Juliandra, terdapar tiga nama lagi yaitu HH (Handrito Hardjono) selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012 s/d 2014, A (Achirina) selaku Direktur Strategis Pengembangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011 – 2012, dan ATS (Agus Toni Sutiryo) selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2016 – 2017.

Ketut juga menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi berkas dugaan korupsi Garuda Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021,” ujarnya.

Sekadar informasi, Kejagung menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kedua tersangka adalah ES (Emirsyah Satar) selaku bekas Direktur Utama Garuda Indonesia atau GIAA dan Soetikno Soedarjo sekalu Direktur Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Keduanya tidak ditahan karena masing-masing sedang menjalani tahanan atas kasus di KPK," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).

Sebelumnya, Kejgung juga telah menetapkan Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2005-2012 Albert Burhan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper