Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Kedua tersangka adalah bekas Direktur Utama GIAA Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Kasus yang menjerat Emirsyah Satar terkait dengan pengadaan pesawat di maskapai penerbangan pelat merah itu. Akibat perkara korupsi GIAA negara diduga mengalami kerugian hingga Rp8,8 triliun.
“Penyidik menetapkan dua tersangka atas nama SS dan ES dalam kasus Garuda,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Senin (27/06/2022) di depan gedung Kartika Kejagung.
Adapun kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan oleh Kejagung karena sudah ditahan KPK karena kasus yang hampir beririsan dengan penyidik Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung memaparkan bahwa bahwa Emirsyah Satar punya peran cukup sentral dalam perkara yang ditengarai telah merugikan negara hingga Rp8,8 triliun.
Baca Juga
“[Emirsyah Satar] ini kan pada waktu itu ini bertanggung jawab atas Pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai Direktur,” tutur Burhanuddin, Senin (27/06/2022).
Burhanuddin menuturkan bahwa Emirsyah juga berperan untuk membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS. Padahal dia tahu kalau hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.
Selain itu, Emirsyah bersama Dewan Direksi HS dan Capt AW juga memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV). Tujuannya supaya pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dipilih pihak Garuda.
Setelah proses rekayasa tersebut ES kemudian menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Pejabat Lain
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2005-2012 Albert Burhan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap peran eks petinggi Garuda Indonesia tersebut.
Menurut Sumedana, Albert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia.
Perencanaan itu antara lain kajian feasibility study, mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor," kata Sumedana dikutip, Jumat (11/3/2022).