Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dalam beleid yang diteken Jokowi sebagaimana dilihat salinannya mengatur mengenai tugas dan wewenang PUPN.
Piutang negara dalam beleid ini adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apa pun.
Sementara itu, Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
Adapun penanggung utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apa pun, sedangkan penjamin utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang penanggung utang.
“Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan; dan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN,” demikian isi dari beleid PP tersebut.
Baca Juga
Selain itu, pasal 3 PP tersebut menjelaskan mengenai piutang negara yang diurus PUPN. Piutang negara yang diurus oleh PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, tetapi Penanggung Utang dan/atau penjamin utang tidak melunasi sebagaimana mestinya.
Bahkan, piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria didukung dokumen sumber atau dokumen pendukung yang memadai sehingga dapat dibuktikan subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya dan didukung dokumen sumber atau dokumen pendukung yang memadai sehingga dapat dipastikan jumlah/besarannya.
Adapun tugas dan wewenang PUPN dijelaskan di Pasal 9 yaitu untuk mengurus piutang negara yang berasal dari Penyerah Piutang berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Tidak hanya itu, PUPN harus mengurus Piutang Negara tanpa menunggu penyerahan dari Penyerah Piutang dalam hal berdasarkan pertimbangan PUPN, piutang Negara tersebut harus segera diurus.
Kemudian, PUPN juga perlu melakukan pengawasan terhadap penyaluran kredit, pembiayaan, dan/atau dana talangan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan piutang Negara macet, termasuk yang disalurkan melalui mekanisme penerusan pinjaman (channeling) atau pembagian risiko (risk sharing).
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan hubungan PUPN pusat dan PUPN cabang diatur dalam Peraturan Menteri.