Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Kartu Kredit Pemerintah: Jenis, Penggunaan, Siapa yang Pakai

Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan kartu kredit pemerintah atau KKP Domestik pada Senin (29/8/2022).
Kartu kredit/ilustrasi
Kartu kredit/ilustrasi

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah baru-baru mengumumkan perilisan kartu kredit pemerintah atau KKP Domestik pada Senin (29/8/2022).

KKP ini digunakan untuk berbagai keperluan belanja di lingkungan pemerintahan.

Siapa yang bisa pakai KKP?

Namun tak sembarang orang bisa menggunakan, KKP hanya diperuntukkan bagi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian/lembaga, yang berstatus pejabat negara, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan KKP berdasarkan penetapan oleh KPA (kuasa pengguna anggaran).

Meskipun begitu, KKP tak diperuntukkan bagi individual PNS. Karena tujuan KKP untuk pembayaran domestik berbasis kredit yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, KKP ada untuk institusi pemerintah. Sehingga penggunaannya tidak bisa serta merta dilakukan oleh individu PNS.

Jenis KKP

KKP sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni untuk operasional kantor dan keperluan dinas. Rinciannya:

  • Operasional: pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan lain-lain.
  • Keperluan Dinas: perjalanan dinas, akomodasi penginapan saat perjalanan dinas, tiket angkutan umum, uang makan saat perjalanan dinas, dan lain-lain.

Kartu kredit pemerintah atau KKP Domestik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/2018 terkait tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah atau KKP ini.

Penerbitan KKP juga hanya bisa dilakukan oleh bank yang memang memberlakukan Kartu Kredit Pemerintah.

Bank tersebut juga wajib sama dengan tempat pada saat dibukanya rekening atas Bendahara Pengeluaran dan kantor pusat bank yang memang melakukan kerja sama dengan DJPb terkait penerbitan KKP.

Tujuan dan kapan mulai berlaku

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan KKP domestik mulai berlaku pada 1 September 2022.

KKP Domestik ini diluncurkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk digitalisasi pembayaran untuk pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper