Bisnis.com, SOLO - Pemerintah baru-baru mengumumkan perilisan kartu kredit pemerintah atau KKP Domestik pada Senin (29/8/2022).
KKP ini digunakan untuk berbagai keperluan belanja di lingkungan pemerintahan.
Siapa yang bisa pakai KKP?
Namun tak sembarang orang bisa menggunakan, KKP hanya diperuntukkan bagi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian/lembaga, yang berstatus pejabat negara, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan KKP berdasarkan penetapan oleh KPA (kuasa pengguna anggaran).
Meskipun begitu, KKP tak diperuntukkan bagi individual PNS. Karena tujuan KKP untuk pembayaran domestik berbasis kredit yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, KKP ada untuk institusi pemerintah. Sehingga penggunaannya tidak bisa serta merta dilakukan oleh individu PNS.
Baca Juga
Jenis KKP
KKP sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni untuk operasional kantor dan keperluan dinas. Rinciannya:
- Operasional: pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan lain-lain.
- Keperluan Dinas: perjalanan dinas, akomodasi penginapan saat perjalanan dinas, tiket angkutan umum, uang makan saat perjalanan dinas, dan lain-lain.
Kartu kredit pemerintah atau KKP Domestik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/2018 terkait tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah atau KKP ini.
Penerbitan KKP juga hanya bisa dilakukan oleh bank yang memang memberlakukan Kartu Kredit Pemerintah.
Bank tersebut juga wajib sama dengan tempat pada saat dibukanya rekening atas Bendahara Pengeluaran dan kantor pusat bank yang memang melakukan kerja sama dengan DJPb terkait penerbitan KKP.
Tujuan dan kapan mulai berlaku
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan KKP domestik mulai berlaku pada 1 September 2022.
KKP Domestik ini diluncurkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk digitalisasi pembayaran untuk pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.