Kekerasan Seksual
Berdasarkan laporan HopeHelps UI pada 2021, terdapat 30 kasus laporan kasus kekerasan seksual yang dilakukan kepada dan oleh warga UI.
BEM UI menyebut bahwa hal tersebut hanyalah puncak dari gunung es yang menandakan bahwa kasus-kasus tersebut adalah bagian kecil dari banyaknya kasus kekerasan yang berlangsung di UI.
Tingginya kasus kekerasan seksual yang dilaporkan di lingkungan tersebut tidak membuat para pimpinan UI untuk akhirnya membentuk regulasi dan mekanisme yang mengatur penanganan kekerasan seksual, baik khusus maupun komprehensif.
Hingga saat ini, UI masih mengandalkan tiga sistem yang menjadi rujukan dalam upaya penyelesaian kasus kekerasan seksual. Ketiganya meliputi Panitia Penyelesaian Tata Tertib (P2T2), Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib (P3T2), dan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (SIPDUGA).
Namun sayangnya, ketiga mekanisme itu dianggap belum cukup baik untuk digunakan sebagai media dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan dinilai lebih memberatkan korban untuk mendapatkan keadilan.
Oleh karena itu, BEM UI juga telah menyuarakan sejumlah hal guna memerangi munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tersebut.
Rekomendasi itu antara lain membentuk peraturan rektor UI tentang PPKS, pembentukan layanan pelaporan kekerasan seksual yang disesuaikan dengan Permendikbud Ristek PPKS, pengenalan kehidupan kampus, serta meningkatkan kedudukan UI dalam upaya pemulihan korban kekerasan seksual.