Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Brigadir J Soal Sambo Ajukan Banding: Akal-Akalan Dia Buat Dapat Hak Pensiun

Dia pun mengingatkan kepada Komisi Kode Etik Polri untuk mengacuhkan upaya banding yang diajukan Sambo.
Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022)./Istimewa
Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kammarudin Simanjuntak angkat bicara soal upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo kepada Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui, Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Kammarudin upaya banding itu merupakan bentuk 'akal-akalan' Sambo agar mendapat hak pensiun.

"Akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kammarudin kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dia pun mengingatkan kepada Komisi Kode Etik Polri untuk mengacuhkan upaya banding yang diajukan Sambo.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," katanya.

Lebih lanjut, kata Kammarudin, keluarga Brigadir J mengapresiasi putusan Komisi Kode Etik yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Sambi.

"Keluarga sangat apresiasi," kata dia.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Sambo di sidang KKEP.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Sambo masih diberikan waktu tiga hari kedepan untuk mengajukan banding tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper