Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita 32 Aset Milik Bos Duta Palma Surya Darmadi

Kejagung menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita 32 aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi di mana sebagian besar berada di Jakarta.
Kejagung menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita 32 aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi di mana sebagian besar berlokasi di Jakarta. / Antara
Kejagung menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita 32 aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi di mana sebagian besar berlokasi di Jakarta. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita 32 aset milik tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memerinci lokasi aset tersebut yakni sebanyak 18 aset berada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset berada di Bali.

Untuk aset sendiri, Kejagung menyita aset seperti kebun sawit, bangunan, kapal, dan hotel. Ketut juga memaparkan saat ini penyidik sedang mengejar penyitaan aset lainnya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam. 

"Ini masih jalan. Ada informasi ada helikopter yang juga mau disita. Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi. Termasuk juga di Batam," kata Ketut di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Namun, terkait nilai aset yang disita saat ini, Ketut mengatakan bahwa saat ini masih dilakukan proses verifikasi oleh tim ahli dan juga penyidik.

"Itu sudah kita lakukan konsultasi dengan tim ahli. Baik itu kerugian negara secara penuh dan perekonomian negara. Nanti akan kita jelaskan di persidangan," imbuh Ketut.

Sekadar informasi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan bos PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.

Surya Darmadi menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Dalam tindak pidana korupsi atas dua tersangka yaitu RTR dan SD. Lalu, tindak pidana pencucian uang yaitu SD," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper