Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi pada hari ini, Selasa (23/8/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pemeriksaan direncanakan akan dilakukan hari ini pukum 10.00 WIB.
“Jadwalnya iya (pemeriksaan), pukum 10.00 WIB,” tutur Ketut saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (23/8/2022).
Ketut mengatakan bahwa penyidik masih memantau kondisi Surya Darmadi yang beberapa hari lalu dibantarkan karena kesehatannya menurun.
“Kita lihat kondisinya dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung memutuskan membantarkan atau menangguhkan masa tahananan tersangka korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Baca Juga
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan keputusan itu diambil karena kondisi kesehatan Surya Darmadi menurun dan dibantarkan mulai kemarin malam.
“Saat ini di ICU, sementara kita bantarkan,” tutur Supardi di Kejagung, Kamis (18/8/2022) malam.
Selain itu, Supardi juga menegaskan bahwa masa tahanan Surya Darmadi tidak akan dihitung pada saat dibantarkan. Namun, tetap dalam pengawasan dari Kejagung.
“Jadi ditangguhkan. Dibantarkan berarti masa tahanan tidak dihitung tapi tetap dalam posisi pengawasan kita,” ujarnya.