Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni terdapat lima tembakan masuk, dimana empat di antaranya keluar tubuh.
Hal tersebut didapatkan dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J sebagai upaya mencari kebenaran soal kasus pembunuhan yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
"Arah masuknya anak peluru kita lihat ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," kata Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan Ade Firmansyah Sugiharto di lobi Gedung Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022).
Ade mengatakan terdapat dua luka fatal di tubuh Brigadir J yakni di bagian kepala dan dada.
Ade juga mengatakan bahwa pada otopsi kedua ini, kondisi tubuh, hingga gambaran mikroskopik luka tembakan di tubuh brigadir J masih jelas.
"Setelah kita reviu baik dari tubuh, pemeriksaan, gambaran mikroskopik, bahwa luka tembak masih jelas sekali," katanya.
Baca Juga
Adapun, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.