Bisnis.com, JAKARTA — Komnas HAM memastikan tak akan berhenti mengawasi kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J meski telah selesai melakukan penyidikan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Ahmad Taufan Damanik mengatakan institusi pimpinannya akan lanjut melakukan pangawasan kasus pembunuhan Brigadir J saat proses penuntutan dan persidangan.
“Kami akan meneruskan tugas pengawasan dalam penuntutan dan dalam persidangan, untuk memastikan fair trial [persidangan yang adil],” jelas Taufan kepada awak media di Gedung Nusantara II DPR seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, Senin (22/8/2022) malam.
Dia menambahkan, Komnas HAM saat ini sedang melakukan penyusunan laporan penyidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J. Nantinya, laporan tersebut akan Komnas HAM serahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Tak sampai situ, Komnas HAM juga akan melakukan konferensi pers bersama dengan Mabes Polri, sebagai penanda berhenti penyidikan Komnas HAM terhadap pembunuhan Brigadir J.
Meski begitu, Taufan belum dapat mengatakan waktunya. Dia pun berharap laporan Komnas HAM dapat segera selesai.
“Ya mudah-mudahan lah selesai segera,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan dalam laporan tersebut nantinya Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, dia mengingatkan, yang bertanggung jawab menjalankan rekomendasi tersebut merupakan pemerintah.
Komnas HAM, jelas Taufan, hanya bisa mengawasi rekomendasi yang telah dikeluarkan.
“Kita akan awasi lagi rekomendasinya, tapi yang bisa, yang paling bertanggung jawab terhadap rekomendasi itu siapa? Pemerintah, presiden, ada Menkopolhukam,” tegasnya.