Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan hingga kini DPR belum menerima usulan dari pemerintah terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Yang pasti belum ada usulan dari pemerintah untuk kenaikan BBM di DPR," ungkap Puan saat menemui awak media di pelataran Gelora Bung Karno, Minggu (21/8/2022).
Meski begitu, dia menegaskan yang berhak memutuskan menaikan harga BBM merupakan pemerintah, bukan DPR.
Menurutnya, pemerintah juga telah menegaskan akan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan cermat, sesuai pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2023 ke DPR pada Selasa (16/8/2022) lalu.
"Pidato tanggal 16 [Agustus] lalu disampaikan, pemerintah siap menggunakan APBN secara efektif, efisien, dan memprioritaskan kepentingan masyarakat," ujar Puan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah saat ini tengah menyusun skema penyesuaian harga untuk mengurangi beban subsidi dan kompensasi energi.
Baca Juga
"Pemerintah masih menghitung beberapa skenario penyesuaian subsidi dan kompensasi energi dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. Langkah yang disimulasikan termasuk skenario pembatasan volume," kata Luhut dalam keterangan resmi dikutip Minggu (21/8/2022).
Dia menambahkan, harga keekonomian dan harga jual pertalite serta solar semakin meningkat lantaran harga minyak dunia yang tinggi. Apalagi, lanjut Luhut, harga BBM di Indonesia relatif lebih murah dibandingkan mayoritas negara di dunia.
Dia juga memastikan, pemerintah bakal memperhitungkan rencana kenaikan BBM dengan sangat hati-hati. “Yang perlu diingat, keputusan akhir tetap di tangan Presiden," jelasnya.