Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap rektor salah satu universitas negeri di Lampung karena diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri [di] Lampung tersebut," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/8/2022).
Selain rektor, lanjut Ali, KPK juga menahan para pejabat kampus yang dimaksud. Sejauh ini, telah diamankan tujuh orang.
OTT dilakukan di dua tempat pada Sabtu (20/8/2022) dini hari. Saat ini para pihak yang ditangkap sudah berada di KPK.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung, termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," jelas Ali.
Meski begitu, dia belum menyebut identitas pihak yang diamankan. KPK juga masih menggali keterangan pihak yang telah diamankan. KPK, sambung Ali, juga akan menyampaikan perkembangan lainnya dalam waktu dekat.
Baca Juga
"Perkembangan lain akan disampaikan," ujarnya.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.