Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jenis Uang Kertas yang Harus Segera Ditukar, sebelum Tak Laku di Pasaran

Uang kerta jenis ini harus segera ditukar dengan yang baru sebelum tak laku di pasaran.
Karyawati menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah telah merilis uang kertas emisi baru pada Kamis (18/8/2022). Perilisan ini dilakukan bertepatan dengan HUT RI ke-77.

Masyarakat menyambut perilisan uang kerta emisi terbaru 2022 ini dengan sangat antusias.

Beberapa dari mereka bahkan sudah mengambil antrean untuk menukarkan uang kertas lama di Bank Indonesia terdekat.

Namun yang perlu diketahui, ada satu jenis uang kertas yang wajih segera ditukarkan dengan emisi terbaru atau yang lebih baru.

Uang kertas yang dimaksud adalah uang yang dirilis tahun 2016 ke bawah.

Sebab menurut  Kepala Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, uang kertas akan tergantikan sepenuhnya dalam kurun waktu empat tahun.

Jika sudah empat tahun, maka BI kemungkinan akan memutuskan bahwa uang yang beredar di tahun tersebut tidak akan berlaku lagi.

"Biasanya secara pengalaman atau historis, sekitar 3-4 tahun ya itu sudah bisa ganti seluruhnya dengan uang emisi baru," ujarnya saat Kinfrensi Media virtual, Kamis (18/8/2022).

"Pada saat ini baru nanti kita akan putuskan uang cetakan lama tersebut sudah tidak berlaku lagi," tambah Marlison.

Meski demikian, Bank Indonesia menjelaskan jika uang kertas emisi 2016 masih berlaku hingga saat ini.

Penukaran dianjurkan hanya untuk jaga-jaga jika uang akan disimpan dalam bentuk fisik hingga lima tahun ke depan.

Cara menukarkan uang lama ke emisi terbaru juga cukup mudah, bahkan bisa dilakukan secara online:

1. Masuk ke dalam situs pintar.bi.go.id.

2. Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

3. Pilih lokasi dan waktu yang diinginkan sesuai jam operasional.

4. Isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel yang aktif dan alamat email.

5. Ikuti saja langkah selanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bank Indonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper